
KAB. TANGERANG – Bantuan sosial tunai dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai diberikan kepada 102.727 warga Kabupaten Tangerang yang terdampak akibat wabah Covid-19.
Bantuan tersebut langsung diberikan Menteri Sosial, Juliari Batubara bertempat di Kantor Pos Indonesia Curug Jalan STIP Curug Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/4/2020).
Juliari Batubara menuturkan setiap warga yang sudah terverifikasi terdampak Covid-19 berhak mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp600 ribu selama tiga bulan berturut-turut.
Dijelaskan dia, ada dua cara teknis pengambilan bantuan tersebut. Pertama, warga mengambil sendiri di kantor Pos Indonesia dan kedua akan dibagikan langsung ke rumah warga.
“Untuk penerima manfaat yang tidak punya rekening di bank bisa datang ke PT Pos, tapi selebihnya langsung dari rumah ke rumah supaya tertib,” kata Juliari saat meninjau pembagian bantuan sosial tunai di Kantor Pos Curug, Sabtu (25/04/2020).
Juliari mengungkapkan bantuan uang tunai saat ini hanya diberikan kepada warga Kabupaten Tangerang yang berada di wilayah Tangerang Raya Provinsi Banten.
Sementara, untuk warga di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan akan diberikan sembako yang disalurkan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
“Jumlah yang terdata di Tangerang Kota dan Tangerang Selatan sebanyak 1,8 juta KK dan akan mendapatkan sembako,” ungkapnya
Disisi lain, pihaknya akan melalukan verifikasi terlebih dahulu sebelum bantuan didistribusikan. Supaya, kata Juliari bantuan bisa tepat sasaran dan dipastikan bahwa penerima merupakan warga yang terdampak Covid-19.
Selain itu, fungsi verifikasi data juga diperlukan untuk memastikan warga belum terdaftar di program bantuan yang lain.
“Yang menerima itu yang membutuhkan saja. Pemda yg input data ke kita, kita cek dengan data terpadu supaya tidak double. Kalau dapat PKH kita hilangkan datanya, begitu juga kalau dapat kartu sembako tidak dapat bantuan lagi,” ujar dia.
Untuk diketahui, bantuan tersebut merupakan bagian dari program jaring pengaman sosial sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial Nomor 54/HUK/2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Covid-19.
(Tra/Ren/Red)