JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengungkap adanya 10 warga negara Indonesia (WNI) yang diamankan otoritas Arab Saudi dalam sepekan terakhir karena diduga terlibat promosi dan praktik jual beli haji ilegal.
Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari kebijakan ketat Pemerintah Arab Saudi dalam mencegah praktik haji non-prosedural.
“Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi, La Haj bila Tasrih, atau tidak ada haji tanpa izin resmi. Jika ada WNI yang menghadapi proses hukum, penanganannya sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi. Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi,” kata Maria di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Menurut Maria, penindakan tidak hanya menyasar calon jemaah, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam pengorganisasian hingga promosi haji ilegal.
Di dalam negeri, pemerintah juga memperketat pengawasan. Satgas Haji Ilegal yang melibatkan Kemenhaj, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan disebut telah menggagalkan sejumlah upaya keberangkatan yang diduga terkait jalur non-prosedural.
“Operasi Satgas Haji Ilegal telah menggagalkan sejumlah keberangkatan yang diduga terkait haji ilegal. Ini bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan eksploitasi berkedok keberangkatan haji,” kata Maria.
Di tengah penindakan tersebut, Kemenhaj memastikan operasional penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M secara umum berjalan lancar. Hingga 4 Mei 2026, sebanyak 229 kloter dengan 89.051 jemaah dan 912 petugas telah diberangkatkan ke Tanah Suci.
Sebanyak 219 kloter dengan 85.039 jemaah dan 873 petugas telah tiba di Madinah. Sementara itu, 68 kloter dengan 26.037 jemaah dan 272 petugas telah bergerak ke Makkah untuk melaksanakan umrah wajib.
“Proses pemberangkatan, kedatangan, dan pergerakan jemaah terus dalam pendampingan petugas di seluruh titik layanan. Semua dilakukan untuk memastikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan jemaah,” ujar Maria.
Dari sisi kesehatan, tercatat 10.746 jemaah menjalani rawat jalan, 139 dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), dan 208 lainnya dirujuk ke rumah sakit Arab Saudi. Sebanyak 76 jemaah masih dalam perawatan.
Kemenhaj mengimbau masyarakat tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur ilegal karena berisiko kerugian finansial hingga sanksi hukum.
“Ibadah haji harus dilaksanakan dengan cara yang sah, aman, tertib, dan sesuai aturan. Jika menemukan indikasi penipuan atau praktik haji ilegal, segera laporkan kepada aparat kepolisian,” ujar Maria.
Selain itu, dengan suhu di Madinah dan Makkah yang berkisar antara 37 hingga 39 derajat celsius, jemaah juga diminta menjaga kondisi fisik selama menjalankan ibadah.
Sumber : suara.com
