SERANG – DPRD Kota Serang memastikan penutupan 10 tempat hiburan malam (THM) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak berhenti pada penyegelan. DPRD akan mengawal pengawasan di lapangan sekaligus mendorong penguatan regulasi agar pelanggar mendapat sanksi yang lebih tegas.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengapresiasi langkah Wali Kota Serang dan jajaran pemerintah daerah yang menghentikan operasional 10 THM.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjawab tuntutan masyarakat yang selama ini menginginkan penertiban tempat hiburan malam.
“Kami dari DPRD Kota Serang mengapresiasi tindakan dan sikap tegas Wali Kota Serang. Ini merupakan wujud nyata pemerintah dalam menjawab aspirasi masyarakat dan tokoh-tokoh yang menginginkan adanya penertiban,” kata Muji Rohman, Senin (6/7/2026).
Muji menilai keresahan masyarakat semakin meningkat karena sejumlah THM secara terbuka mempromosikan agenda hiburan melalui siaran langsung di berbagai platform media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok. Kondisi itu memunculkan anggapan bahwa tempat-tempat tersebut beroperasi secara legal.
“Kami melihat tempat-tempat hiburan itu melakukan live di media sosial dan mengumumkan agenda hiburannya. Hal itu menimbulkan persepsi di masyarakat seolah-olah kegiatan tersebut legal,” ujarnya.
Muji menegaskan, DPRD tidak hanya memberi apresiasi, tetapi juga akan mengawasi pelaksanaan penutupan di lapangan. Jika pengelola nekat kembali membuka usahanya setelah menerima surat penutupan, pemerintah harus segera mencabut izin usahanya.
“Kalau setelah ditutup mereka masih beroperasi, sesuai regulasi proses pencabutan izin usaha harus dilakukan. Jika izinnya dicabut, mereka tidak bisa lagi menjalankan usahanya. DPRD bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan,” tegasnya.
Menurutnya, pengawasan kini semakin mudah karena aktivitas pelaku usaha dapat dipantau melalui media sosial. DPRD juga akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan operasional THM yang melanggar aturan.
Selain memperkuat pengawasan, DPRD Kota Serang juga akan mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum.
Dalam pembahasan revisi Perda, DPRD berencana mengusulkan sanksi yang lebih tegas, termasuk memberikan kewenangan lebih besar kepada Satpol PP untuk mengamankan barang bukti pelanggaran.
“Kami ingin memperkuat regulasi agar Satpol PP memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam bertindak. Penyitaan yang dimaksud merupakan bagian dari pengamanan barang bukti, bukan mengambil hak milik seseorang,” katanya.
Muji berharap, pengawasan yang konsisten dan regulasi yang lebih kuat mampu memberikan efek jera kepada pelanggar serta menjaga ketertiban di Kota Serang.
Sebelumnya, Pemkot Serang menutup operasional 10 tempat hiburan malam, yakni Alexxus Cafe, Athena Cafe, Lony Cafe, Sahara Cafe, Savana Cafe, Alexxa Cafe, RMC Cafe, ALX Cafe, Resto Royal Cafe, dan Lumina 1 Cafe.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
