Beranda Pemerintahan 10 Perusahaan di Kabupaten Serang Kantongi Peringkat Merah

10 Perusahaan di Kabupaten Serang Kantongi Peringkat Merah

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan daam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI 2020-2021.

KAB. SERANG – 10 dari 38 perusahaan yang berada di Kabupaten Serang mendapatkan peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI 2020-2021.

Hal itu tertuang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup 2020-2021.

Untuk 10 perusahaan di Kabupaten Serang yang berperingkat merah, diantaranya adalah PT Gunanusa Utama Fabricators yang bergerak di bidang fabrikasi, PT Samator yang bergerak di bidang gas, PT Astrindo Lestari Kimia bergerak di bidang industri kimia, PT Mitsuba Indonesia Serang bergerak di bidang kimia, PT Indonesia Nippon Seiki bergerak di bidang otomotif, PT Cargill Indonesia dan PT Cheil Jedang Superfeed yang bergerak di bidang pakan ternak, PT Zinkpower Austrindo bergerak di bidang pelapisan logam, PT Parkland World Indonesia bergerak dalam bidang sepatu, dan PT Shinta Woo Sung yang bergerak dalam bidang tekstil.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan mengatakan penilaian tersebut merupakan kewenangan dari KLHK. Adapun beberapa kriteria yang menjadi penilaian Proper yakni diantaranya pengelolaan LB3, pengendalian pencemaran air serta pengendalian pencemaran udara.

“Yang menilai Kementerian berarti perusahaan tersebut untuk pengelolaannya jelek, berarti semua di atas baku mutu. Penilaian Proper itu banyak misal dari pengelolaan lingkungan hidupnya seperti apa dari mulai limbahnya B3, pencemaran air, pencemaran udara, pembuangannya seperti apa dan ke mana. Itu ada penilaian kriterianya,” ujar Wawan kepada BantenNews.co.id ketika dikonfirmasi pada Rabu (2/2/2022).

Dijelaskan Wawan, apabila perusahaan mendapatkan peringkat merah maka dipastikan bahwa perusahaan yang bersangkutan bakal mendapat sanksi yang di mana sanksi tersebut menjadi ranah Kementerian.

“Perusahaan itu harus diberi sanksi. Nanti sanksi-sanksi dari kementerian keluar karena Proper itu ranahnya kementerian. Nanti ada yang diminta tenaga ahlinya yang diminta untuk dibantukan dari provinsi walaupun kita diberi kewenangan untuk menilai, ada beberapa yang harus dinilai dari kementerian,” kata Wawan.

Selain 10 perusahaan tersebut, KLHK mencatat 2 perusahaan di Kabupaten Serang mendapatkan peringkat hijau dan 26 perusahaan lainnya mendapatakan peringkat biru dalam Proper.
(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News