Beranda Hukum 10 Pegawai Lokal PLTU Jawa 7 Jadi Tersangka, Polisi : Kemungkinan Bertambah

10 Pegawai Lokal PLTU Jawa 7 Jadi Tersangka, Polisi : Kemungkinan Bertambah

Suasana media petugas atas dugaan pemukulan pekerja asing di PLTU Kramatwatu

SERANG – Kasus pemukulan oleh dua tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok kepada pegawai lokal di lokasi proyek PLTU Jawa 7 di Serang berlanjut. Polres Serang menetapkan 10 tersangka baru dari pegawai lokal karena melakukan perusakan dan pengeroyokan.

Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan kasus pemukulan oleh dua TKA asal Tiongkok ini pada dua proses hukum. Pertama, kejadian pemukulan diawali oleh perkelahian saat jam istrirahat di PLTU Jawa 7 antara TXS bersama korban inisial MM pada Sabtu (8/9/2018). Hal ini diawali dari korban yang mencolek pinggang dari TXS yang merupakan TKA asal Tiongkok. Karena salah paham, antara keduanya kemudian terjadi percekcokan lalu dilerai oleh karyawan lain.

Namun, perkelahian keduanya kemudian berlanjut. Kali ini, TXS dibantu oleh sesama rekannya dari Tiongkok berinisial TCG melakukan pemukulan terhadap MM. Ini kemudian mengakibatkan luka memar di bagian pipi.

“Kami saat ini masih mencari saksi tambahan. Tapi dua TKA masih diamankan dan bisa dijerat pasal 170 jo 351 atau 352 KUHP karena korban mengalami luka ringan,” kata Komarudin, Jumat (14/9/2018).

Mendengar bahwa ada pemukulan, para pegawai lokal di lokasi proyek kemudian melakukan serangan ke lokasi TKA asal China bekerja pada keesokan harinya atau Minggu (9/9/2018). Terjadi pengeroyokan, penjarahan dan perusakan fasilitas mess tempat TKA.

“Terjadi pemukulan oleh tenaga kerja lokal, ada 12 orang diamankan karena perusakan dan penganiayaan,” katanya.

Dari 12 orang itu menurutnya ada 10 orang dijadikan tersangka. Mereka adalah inisial WB, DS, NS, CB, DA, RS, SG, SB, SN, AS yang mayoritas berasal dari Banten dan Kebumen.

“Ini 10 orang tersangka kemungkinan bertambah karena masih mendalami rekaman CCTV. Dari tangan mereka diamankan barang milik TKA. Jadi pelaku selain merusak juga mengambil barang seperti laptop, dompet, sepatu dan sebagainya,” ujarnya.

Para pelaku, menurutnya terancam pasal 170 jo pasal 351 jo 406 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 2 tahun. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini