Beranda Hukum 1 Oknum Guru Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di SMAN 4 Kota...

1 Oknum Guru Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di SMAN 4 Kota Serang

Unjukrasa di depan SMAN 4 Kota Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Polresta Serang Kota akhirnya menetapkan satu oknum guru berinisial HD sebagai tersangka kasus pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang.

Oknum guru itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dari salah satu korban.

Diketahui, kasus pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang mencuat usai viral di media sosial (medsos).

“Sudah ditetapkan tersangka hari Jumat (25 Juli 2025) kemarin,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali saat dihubungi, Senin (28/7/2025).

Febby mengatakan, sebelum HD ditetapkan jadi tersangka, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Selasa 22 Juli 2025. Hasilnya, status perkara dinaikan ke tahap penyidikan dan HD ditetapkan sebagai tersangka.

“Hari ini (tersangka HD) ditahan,” ujarnya.

Pelecehan seksual yang dilakukan HD, kata Febby dilakukan di ruangan olahraga SMAN 4 Kota Serang, sekitar Agustus 2024 lalu.

“Tidak sampai disetubuhi oleh pelaku. Untuk kronologis jelasnya nanti kami rilis,” ucapnya.

Sebelumnya, kasus ini viral di media sosial @savesmanfoutkotser dalam salah satu unggahannya mengenai peristiwa pelecehan seksual hingga pungutan liar di SMAN 4 Kota Serang.

Mengenai pelecehan seksual, diduga pelakunya tidak hanya satu guru yang sudah menjadi tersangka.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd