
SERANG — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih 1.601 hektare kawasan hutan lindung Paku Haji yang sebelumnya dikuasai PT Mutiara Intan Permai, anak usaha Agung Sedayu Group. Lahan itu sempat masuk rencana proyek Tropical Coastland, bagian dari pengembangan PIK 2.
Satgas menertibkan kawasan tersebut pada pertengahan Maret 2026. Pemerintah lebih dulu mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Permenko Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang berlaku sejak 24 September 2025.
Evaluasi pemerintah menemukan sejumlah masalah serius: sengketa lahan, potensi konflik sosial, tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung, hingga belum adanya rencana detail tata ruang (RDTR).
Satgas PKH bekerja berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Tim ini bertugas menertibkan, mengaudit, dan mengambil kembali kawasan hutan yang dikuasai secara tidak sah.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mendesak pemerintah tidak berhenti pada penertiban. Ia meminta negara segera memulihkan hak masyarakat terdampak, terutama nelayan di Tangerang Utara.
“Pemerintah harus mengembalikan akses warga atas darat dan perairan, sekaligus menjamin mereka bekerja tanpa tekanan, tanpa ancaman kriminalisasi atau kekerasan,” tegas Usman, Selasa (31/3/2026).
Ia juga menyoroti kerusakan lingkungan yang kian meluas di Banten, mulai dari kawasan pesisir hingga pegunungan. Menurutnya, kondisi ini ikut merusak fasilitas desa dan mengganggu kehidupan warga.
Usman meminta pemerintah pusat dan daerah bergerak cepat memulihkan lingkungan, memperbaiki infrastruktur, dan memastikan layanan publik kembali berjalan normal.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd