SERANG – Jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang datang terlambat ke kantor pada Senin (20/7/2026) meningkat dibandingkan rata-rata harian. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mencatat sebanyak 1.551 ASN terlambat hadir, atau bertambah sekitar 400 orang dari rata-rata keterlambatan pada awal Juli.
Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, menduga lonjakan keterlambatan tersebut berkaitan dengan pertandingan final Piala Dunia 2026 yang berlangsung pada dini hari.
Berdasarkan data presensi periode 1–18 Juli 2026, dari total 21.251 ASN di lingkungan Pemprov Banten, rata-rata 1.150 pegawai atau sekitar 5,4 persen datang terlambat setiap hari. Sementara pada Senin (20/7), jumlah ASN yang terlambat meningkat menjadi 1.551 orang.
“Berdasarkan data presensi pada tanggal 1 sampai 18 Juli 2026 dari 21.251 pegawai terdapat rata-rata 1.150 pegawai per hari atau 5,4 persen yang datang terlambat. Sedangkan pada hari ini terdapat 1.551 pegawai yang datang terlambat, berarti ada peningkatan dari jumlah rata-rata sebanyak 400 pegawai atau terjadi peningkatan sekitar 1,9 persen,” kata Ai.
Menurut Ai, peningkatan jumlah ASN yang datang terlambat besar kemungkinan dipicu antusiasme pegawai menyaksikan laga final Piala Dunia 2026 yang disiarkan pada pukul 02.00 hingga 04.00 WIB.
“Peningkatan ini besar kemungkinan dikarenakan adanya event final Piala Dunia yang ditayangkan pada pukul 02.00 sampai 04.00 WIB sehingga menyebabkan banyak pegawai yang datang terlambat,” ujarnya.
Meski demikian, Ai memastikan keterlambatan pada hari itu tidak otomatis berujung pada sanksi maupun pemotongan tunjangan kinerja. Pemerintah Provinsi Banten, kata dia, tetap mengedepankan pembinaan terhadap ASN.
Sanksi baru akan diberikan apabila pegawai tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah atau berulang kali melanggar ketentuan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tidak ada. Kecuali memang yang bersangkutan itu tidak masuk kerja atau terlambat beberapa hari berturut-turut, tentu ada sanksi yang akan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo
