PANDEGLANG – Sebanyak 1.407 lulusan SMP di Kabupaten Pandeglang tercatat tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya pada 2026. Persoalan ekonomi, lingkungan sosial hingga pilihan pendidikan nonformal menjadi sejumlah faktor penyebab.
Data tersebut merupakan bagian dari pendataan anak tidak sekolah (ATS) oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah untuk memastikan anak-anak tersebut tetap memperoleh akses pendidikan.
Kasubag Tata Usaha pada Disdikpora Pandeglang, Dodi Ramdhoni mengatakan, total ATS pada jenjang SD dan SMP mencapai 10.357 anak. Rinciannya, 897 anak jenjang SD dan 1.407 anak merupakan lulusan SMP yang tidak melanjutkan sekolah.
“Untuk yang tidak sekolah itu ada 10.357 siswa. SD ada 897 dan SMP 1.407 siswa,” kata Dodi kepada Bantennews, Rabu (7/10/2026).
Menurut Dodi, faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab anak tidak melanjutkan pendidikan. Meski biaya pendidikan mendapat dukungan pemerintah, keluarga tetap menghadapi kebutuhan lain yang tidak seluruhnya tercakup dalam pembiayaan sekolah.
“Yang pertama ekonomi. Walaupun pendidikan itu gratis, ada biaya-biaya keseharian yang tidak terkawal dalam BOS. Rata-rata orang tua memang tidak mampu,” ujarnya.
Selain ekonomi, lingkungan sosial ikut memengaruhi. Anak yang melihat teman sebayanya sudah bekerja dinilai dapat terdorong mengikuti pola serupa dan memilih bekerja dibanding melanjutkan pendidikan.
“Faktor sosial budaya, lingkungan masyarakat juga terkadang terbawa. Ketika tingkat SMP sudah mulai ingin bekerja, mereka terpengaruh teman-temannya yang sudah bekerja,” jelasnya.
Disdikpora juga menemukan anak yang masuk pendataan ATS karena mengikuti pendidikan di pesantren salafi yang tidak menyelenggarakan pendidikan formal. Mereka lebih berfokus pada pembelajaran keagamaan.
Dodi menegaskan kondisi tersebut bukan berarti anak tidak mendapatkan pendidikan. Namun, mereka tidak tercatat mengikuti jalur pendidikan formal seperti SMP maupun SMA.
“Di pesantren salafi itu bukan mengharamkan pendidikan formal, tetapi memang lebih konsen pada pengajaran agama,” katanya.
Untuk menangani persoalan tersebut, Disdikpora telah melakukan verifikasi hingga tingkat desa melalui operator desa. Anak yang masih memungkinkan kembali ke sekolah formal akan diarahkan melanjutkan pendidikan, sedangkan yang terkendala usia akan diarahkan ke jalur nonformal seperti PKBM atau SPNF SKB melalui program Paket A, B dan C.
“Kalau usianya sudah melewati batas masuk formal, misalnya sudah 11 tahun tidak mungkin masuk SD lagi, kita arahkan ke nonformal,” ujarnya.
Penanganan ATS juga masuk dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) dengan melibatkan lintas sektor. Disdikpora menargetkan ketercapaian penanganan sebesar 85 persen hingga akhir tahun.
“Semua lintas sektor ikut di dalamnya. Kita ada rencana aksi. Insyaallah di akhir tahun ini kita mau memastikan ketercapaian target 85 persen, walaupun memang perlu kerja keras para stakeholder di bawah juga,” pungkasnya.
Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : TB Ahmad Fauzi
