Beranda Pendidikan 1.271 Guru P3K Paruh Waktu Banten Tunggu Kepastian Pengalihan

1.271 Guru P3K Paruh Waktu Banten Tunggu Kepastian Pengalihan

Kepala BKD Provinsi Banten Ai Dewi Suzana. (Audindra/bantennews)

SERANG-Sekitar 1.271 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Banten berpotensi menjadi tanggungan Pemerintah Pusat mulai tahun depan. Pemerintah Provinsi Banten masih menunggu regulasi yang mengatur pelimpahan kewenangan tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Ai Dewi Suzana mengatakan pemerintah daerah belum menerima petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis mengenai rencana tersebut.

“Iya rencananya tahun depan akan ada pelimpahan itu. Regulasinya belum kami terima jadi masih menunggu,” kata Ai kepada BantenNews.co.id, Senin (5/10/2026).

Menurut Ai, pelimpahan kewenangan tidak berlaku bagi seluruh guru P3K. Kebijakan itu hanya menyasar guru P3K yang berstatus paruh waktu.

Ai mengatakan pemerintah daerah belum dapat memastikan mekanisme pelimpahan tersebut karena masih menunggu aturan dari pemerintah pusat. Ia juga menyebut terdapat sejumlah guru P3K paruh waktu yang mengundurkan diri.

“Kalau untuk guru P3K paruh waktu yang mengundurkan diri, secara tepatnya saya kurang hafal, enggak banyak guru paruh waktu yang mengundurkan diri, dibawa sepuluh orang lah,” katanya.

Menurut Ai, pengunduran diri itu antara lain berkaitan dengan pilihan karier para guru. Ia membantah pengunduran diri tersebut berkaitan dengan besaran pendapatan yang diterima.

Namun mengenai rencana pengalihan tanggunganjawab tersebut, Ai mengaku mendukungnya. “Insyallah mendukung,” ujarnya.

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyambut rencana pelimpahan kewenangan tersebut. Menurut dia, pengambilalihan pembiayaan guru P3K paruh waktu oleh pemerintah pusat berpotensi memberi ruang fiskal bagi pemerintah daerah.

“Bagus dong, dengan begitu anggaran yang tadinya untuk membayar gaji dan fasilita P3K guru paruh waktu bisa kita alihkan untuk kegiatan pembangunan atau hal lain yang bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Dimyati mengatakan Pemerintah Provinsi Banten belum membahas dampak pelimpahan tersebut terhadap kebijakan maupun anggaran daerah. Peprov masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat sebelum melakukan penyesuaian anggaran.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Lebak Bakal Datangi Istana, Tuntut Kesempatan Jadi PPPK Penuh Waktu

“Jadi itu kan masih dalam tahapan rencana, karena regulasinya belum ada. Setelah regulasinya ada, kita nanti akan menyesuaikan dan melakukan pergeseran anggaran. Untuk sekarang kita masih menunggu, belum ada tembusan regulasinya,” katanya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi