Beranda Hukum 1.189 Kasus Kriminal Terjadi Sepanjang 2020 di Tangerang

1.189 Kasus Kriminal Terjadi Sepanjang 2020 di Tangerang

Kapolresta Tangerang, Kombespol Ade Ary Syam Indradi.

KAB TANGERANG – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membeberkan jumlah tindak pidana dalam satu tahun terakhir. Tidak hanya itu, Ade juga memaparkan kasus-kasus menonjol yang sempat mendapat perhatian masyarakat.

“Angka kriminalitas pada tahun 2019 terjadi sebanyak 814 kasus, sedangkan pada 2020 meningkat menjadi 1.189 kasus. Namun jumlah penyelesaian perkara juga meningkat. Pada tahun 2020, perkara yang seledai 819. Pada tahun sebelumnya 478 kasus,” papar Ade dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (2/12/2020)

Ade menambahkan, untuk kasus narkotika pada tahun 2020 terjadi sebanyak 216 kasus dengan 245 tersangka. Pada tahun 2020, lanjut Ade, jumlah penyelesaian perkara kasus narkoba juga meningkat menjadi 268 kasus. Sedangkan pada tahun 2019, jumlah kasus narkoba sebanyak 355 kasus dengan jumlah penyelesaian perkara 330 kasus.

“Kasus narkoba terdiri dari kasus dengan barang bukti sabu, ganja, ekstasi, tembakau gorila, tramadol, dan hexymer,” terangnya.

Ade mengatakan, dari hasil ungkap kasus narkoba, didapat barang bukti sabu hingga mencapai 18 kilogram. Selain itu, ada ganja sebanyak 16.3581 gram dan obat daftar G yakni tramadol dan hexymer sebanyak 48.553 butir. Maka dengan kata lain, Polresta Tangerang telah menyelamatkan lebih dari 3 juta orang yang berpotensi menggunakan barang haram itu.

“Dengan ungkap sabu, ganja, dan obat daftar G, banyak yang terselamatkan terutama generasi muda,” kata Ade.

Untuk kasus menonjol yang berhasil diungkap, Ade menyebut diantaranya kasus penemuan mayat sepasang suami istri di Kios Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja. Selain itu, juga kasus pencurian dengan kekerasan di SPBU di Kampung Gelebeg, Kecamatan Sukamulya.

Ade juga memaparkan kasus korupsi yang berhasil diungkap jajaranya. Diantaranya, kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah dari Provinsi Banten. Bantuan yang sedianya untuk madrasah tsanawiyah itu disalahgunakan dua tersangka S dan MG.

“Kasus korupsi itu, total kerugian negara mencapai Rp380 juta,” pungkasnya. (Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini