Beranda Hukum Bangun Zona Integritas, Kepala Lapas Kelas IIA Serang Kunjungi Ombudsman Banten

Bangun Zona Integritas, Kepala Lapas Kelas IIA Serang Kunjungi Ombudsman Banten

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menerima kunjungan dari Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Hery Kusrita dalam rangka silaturahmi kunjungan kerja - foto istimewa

SERANG – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menerima kunjungan dari Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Hery Kusrita dalam rangka silaturahmi kunjungan kerja sekaligus menyampaikan komitmen untuk Pencanangan Zona Integritas di Lapas Kelas IIA Serang.

Kunjungan Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Hery Kusrita beserta jajaran dan diterima langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan, Asisten Pemeriksaan Laporan, Eka Puspasari dan juga Sirojudin selaku Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan pada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.

Dalam kunjungannya Hery menyampaikan bahwa kunjungannya itu dalam rangka koordinasi dan meminta masukan untuk perbaikan pelayanan publik serta komitmen untuk Pencanangan Zona Intergritas yang akan dilaksanakan Selasa 16 Februari 2021 bertempat di Lapas kelas IIA Serang.

Rencana Pencanangan Zona Intergritas dilakukan oleh UPT se-Serang Raya yang berjumlah 9 UPT dan dalam pelaksanaannya tetap akan mematuhi protokol kesehatan.

“Namun untuk mematuhi protokol kesehatan maka acara Pencanangan ZI tersebut hanya akan diwakili oleh masing masing dua orang saja tiap UPT,” ujar Hery melalui siaran tertulis, Minggu (14/2/2021).

Selain itu, Hery menyampaikan bahwa Pelaksanaan Pencanangan Zona Intergritas dilaksanakan secara terbatas dengan hanya mengundang beberapa instansi saja. Heri juga meminta Kepala Ombudsman RI Perlwakilan Provinsi Banten untuk bersedia menyampaikan sambutan serta arahan dalam kegiatan tersebut.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan menyambut baik kunjungan Kepala Lapas kelas IIA Serang beserta jajaran. Dedy menyampaikan pihaknya selalu mendorong agar setiap instansi pemerintah dapat meningkatkan pelayanan publik.

“Pada prinsipnya Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten selalu siap dan bersedia untuk mendukung Kementerian, Lembaga dan Instansi manapun yang bersedia berkomitmen meningkatkan pelayanan publik dan sudah menjadi tugas pokok dan fungsi serta kewenangan Ombudsman selaku pengawas pelayanan publik untuk turut mendorong Kementerian, Lembaga dan Instansi untuk meningkatkan pelayanan publik,” ujar Dedy.

Dedy juga berharap dengan adanya Pencanangan Zona Integritas ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah UPT se-Serang Raya di jajaran kemenkumham Banten.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniย