Beranda Hukum Pacaran Sejak 2020, Gadis 16 Tahun di Cilegon Dicabuli Selama 2 Tahun

Pacaran Sejak 2020, Gadis 16 Tahun di Cilegon Dicabuli Selama 2 Tahun

Ilustrasi - foto istimewa google.com

CILEGON – Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon mengungkap kasus Tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, Selasa (28/6/2022).

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Muhammad Nandar membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (40) yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Nandar menjelaskan bahwa di bulan Desember 2020, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur hingga Jumat 13 Mei 2022 sekira jam 23.00 WIB.

“Bunga (16 ) (bukan nama sebenarnya) menceritakan awalnya kenalan dengan pelaku MY (40) lewat Facebook sudah 2 bulan, dan kemudian saling tukar Nomo Hp selanjutnya pada bulan Juni 2020 pelaku menyuruh korban datang ke rumah pelaku kemudian ngobrol sambil mencumbu korban, pada saat itu korban tidak melakukan perlawanan korban merespon apa yang dilakukan pelaku MY (40) kemudian terjadilah hubungan intim antara bunga (16) dengan MY (40) kejadian tersebut berada di rumah pelaku MY (40) di Kecamatan Pulomerak,” ujar Kasat.

Tidak sampai disitu pelaku MY (40) melakukan hubungan intim di rumah pelaku MY (40) tersebut sebanyak tiga kali di tahun 2020 pada bulan Mei 2022 sebanyak dua kali. Kemudian pada Jumat 13 Mei 2022 ditempat yang sama.

“Kata Kasat ibu korban awalnya menanyakan kepada putrinya bunga (16) tentang hubungan dengan MY (40) sudah sejauhmana dan bungga menjawab pada ibunya bahwa dirinya telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri, dari situ ibu korban sangat terkejut dan menasihati putrinya untuk tidak bergaul dengan MY karna sudah memiliki keluarga,” jelas Kasat.

Menurut Kasat, Ibu korban sudah mengetahui hubungan tersebut dan sempat melarang kepada pelaku MY untuk tidak mendekati putrinya, akan tetapi pelaku tetap saja melakukan hubungan berpacaran dengan anak korban. Karena kesal dengan kejadian ini ibu korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Kasat menjelaskan telah memeriksa para saksi- saksi yang menguatkan pada kejadian tersebut. “Barang bukti yang di amankan pada perkara ini berupa pakaian korban, serta Hasil Visum yang memperkuat dalam petunjuk pembuktian,” tegasnya.

MY telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun kurungan.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ