Beranda Hukum Cabuli 7 Murid, Kepala SD di Carenang Serang Ditangkap Polisi

Cabuli 7 Murid, Kepala SD di Carenang Serang Ditangkap Polisi

KAB. SERANG – Polisi menangkap AS (54), Kepala SDN di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten yang melakukan pelecehan seksual kepada 7 muridnya.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengungkapkan, AS diringkus di rumahnya pada Selasa (14/11/2023) sekira pukul 23.30 WIB. Saat ini pelaku ditahan di Rutan Mapolres Serang.

“Tersangka ditahan di Rutan Polres Serang,” ujarnya, Kamis (16/11/2023).

Kasus ini terungkap ketika AS dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual pada 9 Oktober 2023. Laporan itu dilayangkan oleh salah satu orangtua korban yang tidak terima dengan perbuatan AS.

“Sepulang sekolah korban terlihat murung dan tidak mau berbicara kepada kedua orang tuanya. Ketika ditanya hanya menjawab tidak apa-apa,” ungkapnya.

Andi menjelaskan modus yang dilakukan AS saat melakukan perbuatan tidak pantas itu yakni dengan mengajarkan matematika kepada korban. Namun, saat di ruangan korban justru mendapatkan tindakan pelecehan.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, perbuatan itu dilakukan karena terdorong hawa nafsu sehingga melakukan perbuatan tersebut. AS juga rupanya melakukan pelecehan seksual kepada 6 korban lainnya.

“Tersangka melakukan perbuatan cabul dikarenakan nafsu birahi,” jelasnya.

Kepala SD itu kini dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ