Beranda Pemerintahan PNS Bisa Kerja di Rumah, Asal….

PNS Bisa Kerja di Rumah, Asal….

Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkot Cilegon - foto istimewa Protokoler Setda Cilegon

 

JAKARTA – Pemerintah tengah menggodok regulasi mengenai flexible working arrangement untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan pengaturan tersebut, maka memungkinkan PNS bekerja di rumah atau area di luar kantornya.

Kepala Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, beberapa pekerjaan mulai bergeser menggunakan gawai, seperti pekerjaan humas. Namun, kata dia, fleksibilitas kerja PNS ini tak bisa dilakukan secara asal-asalan.

“Sebelum konsep working arrangement bisa diterapkan, ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi,” ujar Ridwan, Jumat (9/8/2019).

Pertama, infrastrukturnya harus menunjang. Harus tersedia virtual office yamg mumpuni agar PNS bisa bekerja dengan nyaman seperti di kantor.

Kemudian, adanya Standard Operating Procedure (SOP) yang jelas serta penentuan beban kerja. Terakhir, yakni penetapan target kerja yang lebih mendetil.

“Misalnya di humas, saya boleh keluar hari ini, tapi harus bikin enam siaran pers, 40 berita dibikin, jam sekian harus jadi. Harus begitu,” kata Ridwan.

Ridwan mengatakan, rencana ini masih belum matang. Sebelumnya BKN sudah beberapa kali ikut oembahasan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ke depannya, perlu masukan dari berbagai pihak untuk menerapkan pengaturan dalam bekerja tersebut.

“Kami masih cari masukan sana sini, mau dilihat lebih baik bagaimana bentuknya,” kata Ridwan.

Sebelumnya diberitakan, Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, saat ibi pihaknyantengah menggodok kemungkinan PNS bisa bekerja di rumah. Hal ini dilakukan untuk mempersiapkan ASN bisa seirama dengan revolusi industri 4.0.

Salah satunya yakni terkait fleksibilitas dalam bekerja. Bila selama ini PNS banyak menghabiskan waktu bekerja di kantor, maka mungkin hal itu berubah.

Fleksibilitas kerja dinilai menjadi hal penting menyusul akan terjadinya perubahan besar profil PNS pada 2024 mendatang. (Red)

Sumber : Kompas.com

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini