Beranda Hukum Oknum Anggota DPRD Pandeglang Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur

Oknum Anggota DPRD Pandeglang Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur

Gedung DPRD Pandeglang yang terletak di Jalan Pendidikan no 1 Kecamatan Pandeglang.
Gedung DPRD Pandeglang yang terletak di Jalan Pendidikan no 1 Kecamatan Pandeglang.

PANDEGLANG – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang dilaporkan ke Polres Pandeglang atas dugaan kasus pencabulan gadis di bawah umur asal Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan tersebut terjadi pada April 2022 lalu. Kejadian bermula saat Mawar (nama samaran) mengantarkan kue pesanan milik istri oknum tersebut. Pada saat korban mengantarkan kue, pelaku menyuruh agar korban masuk ke dalam rumah menemui istri pelaku, namun ternyata istri pelaku sedang tidak berada di rumah.

Pelaku sempat menanyakan harga kue yang dipesan istrinya dan memberikan uang tersebut pada korban. Pada saat itulah pelaku sempat melecehkan korban. Tidak hanya di situ, korban yang hendak pulang juga sempat diraba kembali oleh pelaku.

“Pas masuk, ternyata tidak ada siapa-siapa. Terus pelaku menanyakan harga pesanan berapa. Anak saya jawab Rp75 ribu. Lalu pelaku masuk ambil uang dan ngasih Rp100 ribu. Karena tidak ada kembaliannya, terus pelaku bilang ambil saja kembaliannya sambil mengusap kebagian dada anak saya,” kata ibu korban yang minta namanya dirahasiakan, Senin (21/11/2022).

Usai kejadian itu, ibu korban mengaku anaknya mengalami trauma lantaran selalu teringat perbuatan bejat dari oknum dewan tersebut. “Harga diri saya sudah diinjak-injak. Anak saya sempat drop, tapi sekarang mulai tenang walaupun masih ada rasa trauma,” terangnya.

Ibu korban juga mengaku bahwa sempat ada mediasi antara keluarganya dengan pelaku, namun dirinya bersikukuh agar kasus tersebut diproses secara hukum supaya tidak ada korban lainnya.

“Sempat ada mediasi dari pelaku. Kami dipertemukan di salah satu rumah makan di Pandeglang. Tapi tidak ada kejelasan. Pelaku hanya minta maaf. Kalau maaf, saya terima. Tapi saya tidak mau kasus ini selesai di sini. Proses hukum harus berlanjut,” tegasnya.

Terpisah, pengacara korban, Erwanto membenarkan, jika hari ini pihak korban melaporkan kasusnya ke Kepolisian. Namun sebelumnya korban telah mencabut laporannya pada 28 April 2022. Surat pencabutan perkara itu ditandatangani langsung oleh korban juga ditandatangani oleh tiga orang saksi.

“Surat pencabutan perkara itu ditujukan kepada Kapolres Pandeglang pada 28 April 2022. Saya masuk di perkara ini pada tahap ini, tidak dari awal kejadian,” singkatnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini