Beranda Advertorial Rabeg dan 112, Layanan Aduan Bagi Warga Kota Serang

Rabeg dan 112, Layanan Aduan Bagi Warga Kota Serang

Walikota Serang Syafrudin dan Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin di ruang Bale Sandimaya.

 

SERANG – Rabeg adalah makanan khas Banten. Makanan berbahan dasar daging kambing berkuah dengan aneka rempah ini sudah sangat familiar di masyarakat Banten.

Nama makanan yang ada sejak masa Kesultanan Banten itu pun  dipakai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang untuk menjadi nama aplikasi aduan masyarakat. Aplikasi Rabeg (Reaksi atas Berita Warga) merupakan aplikasi yang bisa dimanfaatkan warga Kota Serang untuk menyampaikan aspirasi atau keluhan atas layanan publik kepada Pemkot Serang.

Melalui aplikasi ini, warga bisa menyampaikan berbagai aspirasi atau ide pembangunan kepada Pemkot Serang. Warga juga bisa melaporkan berbagai layanan dari Pemkot Serang yang dinilai perlu diperbaiki, misalnya terkait kebersihan  lingkungan, kondisi infrastruktur, layanan aparatur pemerintah, dan sebagainya.

Segala aspirasi dan aduan ini akan ditanggapi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Kepala Diskominfo Kota Serang W Hari Pamungkas menyatakan bahwa tingkat respons OPD atas masukan warga yang disampaikan melalui aplikasi Rabeg sangat tinggi. “Level respons dari OPD atas masukan warga lewat aplikasi Rabeg mencapai 86 hingga 90 persen. Artinya setiap aspirasi atau aduan masyarakat, sebagian besar pasti direspons OPD terkait,” ujarnya.

Walikota Serang Syafrudin dan Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin foto bersama perwakilan Forkopimda dan lembaga lain pada peluncuran Serang Siaga 112.

Namun ia juga tak menampik tentang perlu adanya perubahan standar operasional batas waktu bagi OPD dalam merespons aspirasi warga. “Saat ini SOP-nya untuk respons OPD ini 3×24 jam. Kita upayakan untuk bisa lebih cepat masukan warga ini direspons oleh OPD,” ujarnya.

Untuk memanfaatkan aplikasi ini, warga bisa mengunduhnya melalui PlayStore atau lewat website Pemkot Serang yakni https://rabeg.serangkota.go.id/
Setelah terinstall di ponsel, warga mengisi biodata dan bisa langsung menyampaikan aspirasi atau aduannya.

Selain aplikasi Rabeg, Diskominfo Kota Serang juga memiliki layanan aduan Serang Siaga 112. Namun layanan aduan 112 ini khusus untuk laporan tentang kedaruratan, misalnya kebakaran, bencana alam, kecelakaan, tindakan kriminal, dan sebagainya. Warga bisa melaporkan hal yang berkaitan dengan masalah kedaruratan cukup dengan menekan tombol 112 melalui ponsel. Koneksi telpon 112 ini bebas pulsa. Layanan ini dibuka 24 jam. Aduan kedaruratan warga akan dengan  segera disinergikan dengan OPD atau lembaga terkait untuk menindaklanjutinya.

Kepala Diskominfo berharap, layanan Rabeg maupun 112 dapat dimanfaatkan warga Kota Serang agar tercipta sinergi yang baik antara warga dan pemerintah dalam bersama-sama membangun Kota Serang. (Advertorial Diskominfo Kota Serang)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini