Beranda Peristiwa Buruh Banten Ancam Mogok Kerja Jika Penetepan UMK 2022 Didasari PP 36

Buruh Banten Ancam Mogok Kerja Jika Penetepan UMK 2022 Didasari PP 36

Buruh melakukan aksi teaterikal menuntut kenaikan UMK 2022 di depan KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (30/11/2021). (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Buruh se-Banten mengancam akan melakukan aksi mogok kerja jika penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 berdasarkan acuan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal itu ditegaskan Ketua DPD SPN Banten, Intan Indria Dewi saat berunjukrasa menuntut kenaikan UMK di depan KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (30/11/2021).

Intan menegaskan, setidaknya terdapat dua hal yang akan dilakukan buruh jika dalam penetapan UMK 2022, Gubernur Banten tetap mengacu pada PP 36.

“Pertama, secara konstitusional yaitu kita akan mem-PTUN-kan Gubernur jika tidak sesuai (tuntutan buruh),” tegasnya.

Kedua, lanjut Intan, buruh akan kembali turun ke jalan untuk melakukan mogok massal di Banten dengan jumlah yang lebih besar.

“Kita akan kembali turun ke jalan untuk melakukan mogok daerah dengan jumlah yang lebih besar atau mematikan mesin-mesin produksi yang ada di Provinsi Banten,” ujarnya.

Sebelumnya, Intan mengatakan, setidaknya terdapat tiga tuntutan dalam aksi demonstrasi besar-besaran buruh se Banten. Pertama, buruh menuntut pemerintah dalam hal ini Gubernur Banten tidak menjadikan Peraturan Pemerintan (PP) 36 sebagai acuan dalam menetapkan UMK 2022.

“PP 36 jangan dijadikan satu-satunya acuan dalam menentukan UMK 2022. Kedua, kita menuntut agar UMK 2022 itu naik 10 hingga 13,5 persen. Dan ketiga kita menuntut UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota, red) tetap diberlakukan,” kata Intan.

Dikatakan Intan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat.

“Seperti dalam amar (putusan) yang ke-7, bahwa yang berkaitan dengan hal yang strategis dan berdampak luas maka harus ditangguhkan. Dan ini juga salah satunya bahwa segala PP yang ada, kita melihatnya harusnya ditangguhkan,” kata Intan.

Dirinya juga menilai aneh jika Presiden RI Joko Widodo tetap menyatakan UU Cipta Kerjadan PP 36 tetap berlaku.

“Ini kan menjadi hal yang bertentangan antara yang diputuskan MK dengan yang disampaikan Presiden pada konverensi Pers kemarin. Maka dari itu kita menegaskan tetap menuntut UMK 2022 itu 10 sampai13,5 persen,” ujarnya.

Terkait permintaan UMK menjadi upah maksimum, Intan menuturkan, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) telah menyampaikan UMK di Indonesia terlalu tinggi.

“Padahal jelas yang namanya upah minimum itu adalah ambang batas yang paling rendah di Indonesia. Tapi seolah-olah dijadikan adalah yang paling tinggi dan skala dari struktur upah itu tidak digunakan lagi dalam perhitungan untuk pekerja yang sudah satu tahun dan ini dinyatakan terlalu tinggi,” tuturnya.

“Ini kan menjadi agak aneh. Sedangkan itu adalah sebuah upah yang paling rendah yang menjadi pengaman dan ambang batas yang dinyatakan tinggi di Indonesia padahal jelas kalau kita ketahui bahwa Indonesia masih ada di negara dengan upah murah yang ada di dunia maupun di Asia Tenggara,” sambungnya.

Berdasarkan pantauan BantenNews.co.id di lapangan, aksi buruh dimulai sekira pukul 13.00 WIB. Ribuan buruh langsung memenuhi satu jalur Jalan Syeh Nawawi Al Bantani. Bahkan hingga berita ini diturunkan, gelombang massa buruh dari berbagai daerah di Banten terus berdatangan.

Satu persatu koordinator massa aksi memberikan orasi, dan sejumlah buruh juga melakuakan aksi taeterikal. Aksi ininjuga mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini