Beranda Hukum Bolak Balik Masuk Bui, Pria Paruh Baya Masih Nekat Edarkan Ganja di...

Bolak Balik Masuk Bui, Pria Paruh Baya Masih Nekat Edarkan Ganja di Cilegon

Tersangka OR (56).

CILEGON – Satnarkoba Polres Cilegon Polda Banten menangkap residivis pengedar narkotika jenis ganja pada Selasa (14/6/2022) malam. Tersangka ditangkap di sekitar Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Purwakarta, Cilegon dengan barang bukti 2 linting ganja kering.

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton menyampaikan tersangka OR (56) merupakan pengangguran yang berdomisili di Kecamatan Purwakarta, Cilegon. Pria paruh baya itu sudah 3 kali keluar masuk jeruji besi dengan kasus narkoba.

“Tidak jera, pasca keluar penjara OR malah terus bermain narkoba,” kata Shilton.

Pasca penangkapan di jalan, penyidik kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 plastik ganja kering dengan berat 6 gram lebih pada kantong celana pendek di kontrakan tersangka di Kecamatan Purwakarta, Cilegon.

“Selain ganja, juga disita 1 unit hp dari tas yang digunakan untuk bertransaksi narkoba,” kata Shilton.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono memastikan bahwa personel Satnarkoba akan terus mengejar pelaku dan menggunakan pasal dengan hukuman berat bagi residivis.

“Satu DPO narkoba inisial KN akan terus kami kejar dan tersangka OR dijerar pasal berlapis yaitu Pasal 114 dan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara,” kata Sigit. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini