Beranda Peristiwa WH-Andika Dinilai Gagal Bersihkan Korupsi di Banten, Mahasiswa Demo Rumdin

WH-Andika Dinilai Gagal Bersihkan Korupsi di Banten, Mahasiswa Demo Rumdin

Aktivis KMS'30 berunjukrasa di depan rumah dinas Gubernur Banten, Jalan Sudirman, Kota Serang.

SERANG – Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Soedirman 30 (KMS’30) berunjukrasa di depan rumah dinas Gubernur Banten, Jalan Sudirman, Kota Serang, Jumat (30/4/2021). Massa juga menyorot gagalnya komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Wahidin Halim-Andika Hazrumy (WH-Andika) yang dinilai telah gagal dalam memberantas korupsi di Banten.

Berdasarkan pantuan, aksi tersebut dimulai sekira pukul 15.30 WIB. Sebelum menuju rumah dinas, massa aksi juga melakukan aksi longmarch dari Perempatan Ciceri lampu merah Kota Serang sambil membentangkan spanduk bentuk kekecewaan para aktivid terhadap kempemimpinan WH-Andika.

Koordinator Umum KMS 30, Fikri Maswandi menilai, saat ini Provinsi Banten mengalami krisis kejujuran. Hal itu bukan tanpa sebab, pasalnya merika menilai ketidaktransparan penggunaan anggaran APBD menjadi pintu masuk korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat baik di tingkat atas dan bawah.

“Yang jelas sepanjang sejarahnya, korupsi jelas telah memperparah keadaan masyarakat. Pemprov juga gagap dalam menjelaskan anggaran yang dialokasikan untuk segala kebutuhan kerja pemprov pada masyarakat. Ketidaktransparan pemprov membawa terjadinya korupsi di Banten,” kata Fikri.

Fikri mengungkapkan, komitmen yang digaungkan oleh WH-Andika dalam melawan korupsi di Banten gagal total.

“Tapi nyatanya, Banten menambah kasus korupsi. Di tambah dengan kasus korupsi dana hibah pondok pesantren senilai Rp117 miliar serta UPT Samsat Malingping senilai Rp4,6 miliar, menambah panjang buruk sejarah Provinsi Banten. WH-Andika sebagai gubernur dan wakil gubernur tidak bisa menjelaskan arti dari kata korupsi pada bawahannya,” ungkapnya.

Dalam situasi demikian, kata dia, seolah WH-Andika ingin cuci tangan. seolah tidak merasa bersalah, padahal bentuk semua kerja Pemprov Banten mestinya menjadi tanggung jawab kepala daerah.

Menurutnya, lebih menjadi sebuah ironi pada 9 Desember 2019, Banten mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penghargaan itu diberikan kepada Banten sebagai daerah yang mampu mengimplementasikan pencegahan korupsi melalui Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK dalam beberapa tahun terakhir.

“Ironis sekali kalau masih disematkan pada Pemprov Banten yang mempunyai naluri niat mereformasi birokrasi bebas korupsi. WH-Andika dalam hal ini amat sangat tidak betul dalam mengimplementasikan visi- misinya yang ingin good governance bebas korupsi,” jelasnya.

Berangkat dari situ Komunitas Soedirman 30 menuntut agar pelaku korupsi bisa diungkap dan ditindak tegas sampai tuntas hingga ke akar-akarnya.

“Ciptakan sistem pelayanan publik yang efisien, transparan dan dapat di pertangungjawabkan,” pungkasnya.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini