Beranda Pemerintahan Pejabat BPBD Terlibat Kasus Proyek Fiktif, Pj Gubernur Banten: Kita Kasih Sanksi...

Pejabat BPBD Terlibat Kasus Proyek Fiktif, Pj Gubernur Banten: Kita Kasih Sanksi Tegas

Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat memberikan keterangan kepada awak media

SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap anak buahnya yang terlibat kasus hukum. Pernyataan itu diungkapkan saat dirinya menerima laporan adanya oknum pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten berinisial AB yang terlibat kasus dugaan proyek fiktif pengadaan 100 unit laptop.

Tak tanggung-tanggung, nilai proyek fiktif itu mencapai Rp 3,7 miliar. AB sendiri terancam mendapatkan sanksi berat yaitu dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalau memang sesuai akan ambil tindakan tegas. Mulai dari tingkatan paling berat, yaitu diberhentikan dari kepegawaian,” tegas Muktabar saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, Senin (31/7/2023).

Muktabar menilai, apa yang dilakukan oknum ASN merupakan persoalan hukum yang harus segera diselesaikan oleh penegak hukum.

“Karena ini masalah hukum, kita akan taat aturan hukum, penegakan hukum adalah hal yang harus dilakukan,” ujarnya.

Muktabar mengatakan, perbuatan yang dilakukan AB adalah keputusannya sendiri, sehingga bukan merupakan tanggungjawab Pemprov Banten.

“Itu kan prilaku individu, jadi tanggung jawab pribadi karena tidak pernah ada program seperti itu,” jelasnya.

Seperti diberitakan, oknum pejabat BPBD Pemprov Banten tersebut diduga melakukan penipuan pada PT Putra Pangestu Jaya Lestari atas pengadaan 100 unit laptop.

Mudus penipuan yang dilakukan oknum tersebut dengan cara membuat surat perintah kerja (SPK) sebanyak 20 kontrak yang ditandatangani langsung oleh AB.

PT Putera Pangestu Jaya Lestari juga sudah menyerahkan 100 unit laptop tersebut kepada AB pada 14 Februari 2023 lalu.

Atas hal itu PT Putera Pangestu Jaya Lestari menglami kerugian mencapai Rp3,721 miliar dan telah melaporkan kasus tersebut ke Pj Gubernur Banten Al Muktabar. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini