Beranda Pemerintahan Otak Atik Mutasi Eselon II, Pemkot Cilegon Pilih Revisi Rekomendasi KASN

Otak Atik Mutasi Eselon II, Pemkot Cilegon Pilih Revisi Rekomendasi KASN

Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon - (Foto Gilang/BantenNews.co.id)

CILEGON – Walikota Cilegon Edi Ariadi akhirnya menjawab kejutan yang ia janjikan dalam momen pelantikan dan pengambilan sumpah janji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalani mutasi rotasi dan promosi di Aula Setda III Gedung Diskominfo, Senin (30/12/2019).

Utamanya menyangkut penyegaran jabatan di tingkat eselon II, Edi mengambil sikapnya dengan mengacu pada surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bernomor B3877/KASN/11/2019 perihal Revisi Rekomendasi Hasil Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Perpanjangan Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkot Cilegon.

“Kan antara saya, Bu Wakil dan Bu Sekda, ada hal-hal yang menjadi pertimbangan. Bertiga inilah yang mempertimbangkan akhirnya jadi seperti itu (mutasi dan rotasi eselon II direvisi ke KASN-red). Karena itu prerogatif kita juga kan, ngga semaunya,” ujar Edi disinggung kaitan dengan komposisi eselon II yang menjalani mutasi dan rotasi sesuai revisi rekomendasi KASN.

Adanya proses revisi rekomendasi KASN ini disinyalir berdampak pada molornya waktu pelantikan maupun perubahan sejumlah nama pejabat yang akan menjalani mutasi dari rekomendasi sebelumnya. Namun menurut Edi, KASN memandang adanya revisi sebuah usulan daerah pasca diterbitkannya rekomendasi menjadi hal yang lumrah.

“(Revisi rekomendasi-red) itu menurut KASN juga sudah biasa kok. Bukan hanya Cilegon. Saya bertemu dengan orang KASN-nya, ketika ada perubahan dikatakannya bisa, ngga apa-apa,” kilahnya.

Edi menyebutkan, dalam prosesi revisi rekomendasi itu, dirinya juga meminta ke KASN untuk memberikan kebijakan khusus terhadap beberapa nama pejabat eselon II yang sudah lebih dari lima tahun menjabat di jabatan yang sama untuk tidak menjalani mutasi dengan sejumlah pertimbangan, seperti jabatan Asisten Daerah I Setda, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.

“Saya minta izin juga bagi mereka (pejabat eselon II) yang lebih dari 5 tahun untuk tetap, dilanjutkan saja, ngga usah diganti. Kan aturannya yang lebih dari lima tahun harus diganti. Soalnya kan yang namanya manajemen aparatur itu bukan hanya kinerja, tapi etika dan sebagainya, kan kita nilai juga,” tandasnya.

Diketahui, surat rekomendasi itu menyebutkan sebanyak 15 pejabat eselon II yang menjalani mutasi dan rotasi. Jumlah itu belum termasuk 5 pejabat eselon III yang terpilih promosi ke eselon II setelah menjalani tahapan lelang jabatan terbuka (open bidding).

Terpisah, Wakil Walikota Cilegon Ratu Ati Marliati mengelak dimintai komentar menyangkut dengan permohonan Pemkot terkait revisi rekomendasi KASN hingga akhirnya menjadi pedoman akhir pemerintah daerah melakukan mutasi dan rotasi eselon II. “Tanyalah sama Pak Wali untuk yang lebih lengkapnya,” katanya singkat.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini