Beranda Hukum 12.237 Pengendara Terjaring dalam Operasi Zebra di Banten

12.237 Pengendara Terjaring dalam Operasi Zebra di Banten

Petugas kepolisian Satlantas Tangerang merazia pengendara - foto istimewa medcom.id

SERANG – Sebanyak 12.237 pengendara terkena tilang selama hari kedelapan Operasi Zebra Kalimaya 2019 Ditlantas Polda Banten. Rata-rata pengendara yang terkena penindakan tilang karena tidak melengkapi surat-surat kendaraaan.

Rincian pengendara yang terkena penindakan oleh Ditlantas Polda Banten sebanyak 1.285; Polres Serang Kabupaten sebanyak 1.583; Polres Pandeglang 1.045; Polres Lebak 2.065;
Polres Cilegon 1.236; Polresta Tangerang 3.941 dan Polres Serang Kota 1.082.

Angka tersebut meningkat jika dibanding dengan tahun 2018 yang hanya sebanyak 8.701. Pelanggaran meningkat sebanyak 3.536 atau 41 persen. “Jumlahnya meningkat jika dibandingkan tahun 2018,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Wibowo, Jumat (1/11/2019).

Wibowo  menjelaskan  bahwa bentuk pelanggaran meliputi tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) sebanyak 3.631; melawan arus sebanyak 1.471; menggunakan ponsel saat berkendara sebanyak 29 pengendara; melebihi batas kecepatan 33; berkendara di bawah umur 816; penggunaan lampu strobe 73; pemakaian lampu rotator 3; tidak melengkapi surat-surat 2.569; dan lain-lain 1.837 orang. Pada pelanggan yang sama juga bertambah sebanyak 1.775 pelanggar.

Jenis kendaraan yang melanggar antara lain sepeda motor 10.462; mobil penumpang 1.230; mobil bus 110; mobil barang 378; kendaraan khusus 20.

Status pekerjaan pelanggar antara lain Pegawai Negeri Sipil 538; karyawan swasta 7.711; pelajar dan mahasiswa 3.216; pengemudi 599; lain-lain 173. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini