Beranda Peristiwa 11.200 Pemotor Diperiksa di Pos Penyekatan Mudik di Banten

11.200 Pemotor Diperiksa di Pos Penyekatan Mudik di Banten

Penyekatan Pemudik di wilayah Kabupaten Serang

 

SERANG – Hingga kemarin, sebanyak 11.200 kendaraan bermotor (ranmor)  diperiksa di 24 Pos Sekat wilayah hukum Polda Banten. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.200 pemotor dipaksa putar balik karena dinilai melanggar aturan.

Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugoroho mengatakan sejauh ini pemudik mengikuti arahan petugas.

Sejak awal “Operasi Ketupat Maung 2021” yang menyasar pemudik lebaran, petugas secara humanis mengedepankan pendekatan pelayanan. Petugas juga menggambarkan kemungkinan risiko Covid-19 menyebar lebih luas sejalan dengan masifnya mobilitas manusia.

Di samping itu, jika memaksakan diri menerobos penyekatan, akan berisiko hukum lantaran dapat tergolong melawan petugas. Sejauh ini, tak ada pemudik yang emosional dan terprovokasi, dan tujuan utama penyekatan pun tercapai.

“Pasal 212, 214, dan pasal 216 KUHP, sudah mengatur hal itu (melawan petugas, pen). Kami berharap petugas takkan pernah sampai menggunakannya. Untuk itu, kesadaran dan kepatuhan masyarakat sangat penting demi mencegah penyebaran Covid-19,” imbau Irjen Pol Rudy.

Peraturan Larangan Mudik 2021 bertujuan mencegah penyebaran Covid-19. Ini sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini